INFO TARBIYATUL ISLAMIAH

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berpikir; (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata) : “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia; Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. (Ali-Imran, 190 – 191).

Tuesday, October 25, 2011

Makalah Demokrasi


BAB I
PENDAHULUAN

            Istilah “Demokrasi” berasal dari bahasa Yunani kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “Demokrasi” di banyak Negara.
            Kata “Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu Demos yang berarti “rakyat”, dan Kratos / Cretein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai Pemerintahan Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu Negara.
            Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitanya pembagian kekuasaan dalam suatu Negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan Negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk di perhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah ( eksekutif ) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolute pemerintah sering kali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia ( HAM ).
            Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga Negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga Negara bukan hanya harus akuntabel ( accountable ), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga Negara dan mekanisme ini mampu secara operasional ( bukan hanya secara teori ) membatasi kekuasaan lembaga Negara tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN

A. ) DEMOKRASI
  1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat ( kekuasaan warga Negara ) atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara ( eksekutif, yudikatif dan legislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga Negara yang saling lepas ( independen ) dan beradat dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan indepensi ketiga jenis lembaga Negara ini diperlukan agar ketiga lembaga ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip Ohecks dan Balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga Negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenagan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenangan menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat ( DPR, untuk Indonesia ) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislative. Di bawah sistem ini, keputusan legilatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya ( konsituen ) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain hukum dan peraturan.
Demokrasi di Indonesia semenjak kemerdekaan 17 Agustus 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinan-Nya presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari rakyat, sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan Negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa demokrasi pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia masuk kembali ke dalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokrasi ke-dua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang pemilu.

  1. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Beserta Contohnya
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik ( APAPC ), Pri Sulistio, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi Negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa diantara-Nya masih diperintah dengan “tangan besi”.
Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politic ( IAPC ), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurut-Nya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap steptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalissme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan Moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998 – 2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah Negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataan-nya demokrasi-demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakat-nya belum siap. Mereka juga pernah menyatakan bahwa Negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai Negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai Negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin menyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukkan kekayaan hanya pada elit tertentu. Demokrasi adalah pemberian kebebasan kepada warga Negara, sedangkan kegagalan / keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.

3.  Perjuanan Untuk Demokrasi Di Indonesia
            Dengan saat-saat yang penuh dengan peristiwa-peristiwa dan bermuatan politis ini sedang mendekati penutupannya, hal-hal politis dan sosial yang terpenting yang mendasari krisis ini telah dibawa kepenyelesaian yang tajam. Pengunduran diri Soeeharto yang sesungguhnya telah menggaris bawahi kenyataan-kenyataan bahwa masalah-masalah dari penindasan politis, pengangguran, memiskinan, perbedaan bangsa dan agama dan kekuasaan imperialistis telah mempunyai akar-akar yang lebih dalam dari pada ketamakan dan korupsi oleh pemerintahan secara perorangan. Pemilik Bank dan politikus-politikus di Negara barat, bersamadengan elemen-elemen dalam militer dan kelompok-kelompok bisnis di Indonesia, tidak mempunyai kepercayaan bahwa presiden yang baru ini akan dapat memaksakan politik-politik keras yang dituntut oleh Dana Moneter International (IMF), dengan menindas gelombang protes sosial dan memulihkan ekonami dan keseimbangan politis. Oleh karena itu, dari Whaite House di Washington samapai ke kantor oposisi-oposisi berjuis di Jakarta, permohonan-permohonan telah dibuat untuk perubahan segera dari apa yang selalu dinamakan sebagai reformasi demokrasi yang berarti itu.
     Perolokan demokrasi ini menggarisbawahi perbedaan yang mencolok di antara demokrasi yang dipercayai secara mendalam dan aspirasi-aspirasi sosial dari rakyat Indonesia dan kepentingan-kepentingan bagi diri sendiri dari golongan yang jumlahnya sangat kecil, dua elemen-elemen dari golongan menengah atas, yang terikat kaki dan tangannya kepada institusi-intitusi keuangan imperialis dan pemerintahan-pemerintahan. Badan tersebut akan menyatakan aspirasi-aspirasi dari para buruh, petani-petani dan rakyat yang miskin yang merupakan kebalikan dari siding nasional yang distempel oleh Soeharto, yang sebagian besar dari anggota-anggota-nya dipilih secara hati-hati atau calon-calon di tiga partai politis resmi yang dijalankan oleh Negara itu. Unutk mengadakan pemilihan umum yang demokratis seluruh hukum-hukum yang melarang ketidak setujuan terhadap pemerintah dan pembatasan-pembatasan kepada partai-partai politis dalam kebebasan untuk berbicara dan berserikat harus dihapuskan.
     Selain pemilihan umum legislative, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu Negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib diikuti oleh seluruh warga Negara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga Negara berhak untuk memilih.
     Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau aggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin Negara tersebut sebagai Negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit di sekian banyak kedaulatan rakyat. Walaupun perannya dalam system demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki “pesta demokrasi”. Ini akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin Negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek dari pada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun Negara. Banyak Negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun dan yang tidak memiliki catatan criminal ( missal, nara pidana dan bekas nara pidana ).

B). DEMOKRASI DI INDONESIA
            Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan menyumbangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bias menjadi contoh bagi Negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini bebarapa diantaranya masih diperintah dengan “tangan besi”. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonami.
            Demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Sebelumnya berbagai Negara di dunia sering kali mengungkapkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Semenjak kemerdekaan 17 Agustus 1945, undang-undang dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi. Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, Negara Indonesia menunjukkan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyta, dalam pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga Negara bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalan-nya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.
            Untuk membangun suatu sistem demokrasi di suatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembanunan sistem demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita benggakan demokrasi di Negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat, contohnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga Negara-nya. Dalam hal berkeyakinan juga pemerintahan belum sepenuhnya. Berdasarkan survey tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi semakin besar bahkan demokrasi adalah sistem yang terbaik meskipun sistem demokrasi itu tidak sempurnah.
            Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggakan, karena banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut tidak bisa menegakkan sistem demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu Negara sistem demokrasi, demokrasi adalah sistem yang buruk diantara alternatif-alternatif yang lebih buruk, tetapi demokrasi memberikan harapan untuk kebebasan, keadilan dan kesejahteraan oleh karena itu banyak Negara-negara yang berlomba-lomba menerapkan sietem demokrasi ini.
            Dalam kehidupan berpolitik di setiap Negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolotik berjalan sesuai dengan yang diinginkan, karena pada hakekat-nya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan kelemahan-nya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagsan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu Negara menerapkan kebebasan, keadilan dan kesejahteran dengan sempurna. Maka Negara tersebut adalah Negara yang sukses menjalankan sistem demokrasi sebaliknya jika suatu Negara itu gagal menggunakan sistem pemerintahan demokrasi maka Negara itu tidak layak disebut sebagai Negara demokrasi. Oleh karena itu sebagai warga Negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang demokrasi sudah sepatutnya untuk terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi kuatitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuk-nya suatu sistem demokrasi yang uth di dalam wadah pemerintah bangsa Indonesia. Demi tercapainya suatu kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu perubahan.
1)      Hakekat Demokrasi
Sekalipun hampir setiap orang mengatakan kata demokrasi, khususnya setelah lahirnya era reformasi, kata demokrasi masih banyak di salah artikan. Dari kalangan cendikiawan sampai kalangan awam menggunakan demokrasi dengan pengertian masing-masing. Berbeda dengan masa lalu demokrasi kini sudah menjadi milik semua orang dengan pemahaman yang berbeda.
Disimpulkan bahwa hakekat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan ditangan rakyat yang mengandung pengertian 3 hal : [1] pemerintahan dari rakyat, [2] oleh rakyat dan [3] untuk rakyat. Ketiga faktor tersebut merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis.
2)      Demokrasi : Norma-norma hidup bersama
Demokrasi tidak datang dengan tiba-tiba dari langit, ia merupakan proses penjang melalui pembiasaan, pembelajaran dan penghayatan. Untuk tujuan ini dukungan sosial dan lingkungan demokratis adalah mutlak dibutuhkan. Keberhasilan demokrasi ditunjukkan oleh sejauh mana demokrasi sebagai prinsip dan acuan hidup bersama antar warga negara dan antara warga negara dengan negara dijalankan dan dipatuhi oleh ke 2 belah pihak.
Setidaknya ada 6 norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis, yaitu :
§         Pertama, kesadaran akan pluralisme. Kesadaran akan kemajemukan tidak sekedar pengakuan pasif akan kenyataan masyarakatyang majemuk. Jika norma ini dijalankan secara sadar dan konsekuen diharapkan dapat mencegah munculnya sikap dan pendangan hegomoni mayoritas dan tirani minoritas dalam konteks indonesia, kenyataan alamiah kemajemukan indonesia bisa dijadikan sebagai modal potensial bagi masa depan demokrasi indonesia.
§         Kedua, musyawarah. Makna dan semangat musyawarah mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan warga negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negoisasi dan kompromi-kompromi sosial dan politik secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama.
§         Ketiga, haruslah sejalan dengan tujuan. Norma ini menekankan bahwa hidup demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan.
§         Keempat, norma kejujuran dalam pemufakatan. Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan semua pihak.
§         Kelima, kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban, merupakan norma demokrasi yang harus diintergrasikan dengan sikap percaya pada iktikat baik orang dan kelompok lain.
§         Keenam, trial and error dalam demokrasi. Demokrasi bukanlah sesuatu yang telah selesai dan siap saji, tetapi ia merupakan sebuah proses tanpa henti.
Untuk meminimalkan unsur-unsur negative demokrasi partisipasi warga Negara mutlak dibutuhkan sebagai Negara yang masih minim pengalaman berdemokrasinya, Indonesia masih membutuhkan percobaan-percobaan dan jatuh bangun dalam berdemokrasi.
3)      Demokrasi di Indonesia
Sejarah demokrasi di Indonesia dapat dibagi ke dalam 4 periode, yaitu :
a.                   Periode 1945 – 1959
Demokrasi pada masa ini kenal dengan sebutan Demokrasi prlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan. Namun demikian demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk indonesia.
b.                  Periode 1959 – 1965
Periode ini dikenal dengan sebutan demokrasi terpimpin. Ciri-ciri demokrasi ini adalah demokrasi politik presiden dan berkembangnya pengeruh komunis dan peranan tentara dalam penggung politik nasional. Hal ini disebabkan oleh lahirnya Dekrit presiden 5 Juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan personal yang kuat. Sekalipun UUD 1945 memberi peluang seorang presiden untuk memimpin pememrintahan selama 5 tahun, ketetapan MPRS No.III /1963 mengangkat Ir. Soekarno sebagai preseden seumur hidup. Dengan lahirnya ketetapan MPRS ini secra otomatis telah membetalkan pembatasan waktu 5 tahun sebagaimana ketetapan UUD 1945.
c.                   Periode 1965 – 1998
Periode ini merupakan masa pemerintahan presiden Soeharto dengan orde baru-nya. Sebutan orde baru merupakan kritik pada periode sebelumnya. Orde baru sebagaimana yang dinyatakan oleh pendukung-nya adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dalam demokrasi terpimpin. Siring dengan pergantian kepemimpinan nasional demokrasi terpimpin oleh presiden Ir. Soekarno telah diganti oleh elite orde baru dengan demokrasi Pancasila.
d.                  Periode Pasca Orde Baru
Periode ini disebut dengan Era Reformasi. Periode ini erat hubungan-nya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini ditandai oleh lengsernya presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan orde baru pada Mei 1998, setelah lebih dari 30 tahun berkuasa dengan demokrasi pencasila-nya.


BAB III
KESIMPULAN

Demokrasi
            Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani ”demos” artinya rakyat sedang ”kratein” berarti pemerintahan. Maka demokrasi ialah suatu pemerintahan yang dipegang oleh rakyat. Dalam kenyataannya demokrasi sangat diskriminatif, karena demos yang dimaksudkan hanya rakyat tertentu saja. Tidak semua orang terlibbat dalam perwakilan hanya mereka yang karena sebabb tertentu.
Hakekat demokrasi mengandung pengertian :
a)      Pemerintahan dari rakyat
b)      Pemerintahan oleh rakyat
c)      Pemerintahan untuk rakyat
Unsur-unsur penegar demokrasi :
a)      Negara hukum, bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan pengadilan yang bebas dan tidak memihak dan penjamin hak asasi manuia (HAM).
b)      Masyarakat madani/ civil society/, yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial.
Model-model demokrasi :
·        Demokrasi Liberal yaitu pemerintahan dibatasi oleh UU.
·        Demokrasi Terpimpin yaitu para pemimpin percaya bbahwa semua tindakan mereka di percaya oleh rakyat.
·        Demokrasi Sosial yaitu demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial.
·        Demokrasi Partisipan yaitu yang menekankan hubungan antara penguasa dengan yang dikuasai.
·        Demokrasi Langsung yaitu bila rakyat mewujudkan kedaulatan-nya ke dalam suatu negara dilakukan secara langsung.
·        Demokrasi Tidak Langsung yaitu bila rakyat mewujudkan kedaulatan-nya ke dalam negara dilakukan secara tidak langung.
Menata demokrasi melalui pendidikan masih belum terinstitusionalisasi secara sitematis di indonesia. Padahal, di negara-negara maju, terutama di Amerika Serikat dan di Eropa, pendidikan demokrasi adalah bagian yang tidak terpisahkan di dalam item pendidikan nasional mereka. Bbagi mereka yang tengah bertransisi menuju demokrasi, seperti Indonesia, pendidikan kewarganegaraan yang mampu memperkuat barisan masyarakat sipil yang beradab dan demokratis amat penting dilakukan. Pada realitas demokrasi di Indonesia, pendidikan demokrasi yang disubordinasikan dalam pendidikan kewarganegaraan dengan konsep itu sudah saatnya dilakukan. Tujuan menggunakan-nya secara demokratis dan beradab.

DAFTAR PUSTAKA

Saikal, Amin. 2006. Konylik atau kerjasama. Jakarta : Sanabil Pustaka
http: //www.republika.co.id
Shoong. 2008. Perjuangan untuk demokrasi di indonesia. IKF36MyOP.
Kanguwes. 2007. Demokrasi
http: //koran demokrasi indonesia.wordpress.com

No comments:

Post a Comment