INFO TARBIYATUL ISLAMIAH

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berpikir; (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata) : “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia; Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. (Ali-Imran, 190 – 191).

Wednesday, October 5, 2011

Pendirian atau Pandangan Islam Terhadap Pemeluk Agama Lain


Anggapan Negara Islam terhadap pemeluk agama lain, terbagi empat golongan :

1.      Dinamakan “Ahli Zimmah”. Artinya kaum yang mendapat jaminan Tuhan dalam hak dan hukum negara. Terhadap golongan ini belaku hukum dan hak yang sama dengan kaum Muslimin. Hak-hak Nya tidak boleh dilanggar atau dikurangi baik mengenai politik, ekonomi, sosial ketentaraan (mereka berhak memanggul senjata), pengajaran, pendidikan dan lain-lain hak yang bersangkutan dengan kenegaraan. Mereka mempunyai hak penuh sebagaimana yang dimiliki kaum Muslimin. Adapun mengenai ibadah diserahkan kepada mereka sendiri, mereka berhak beramal dan belajar menurut agama dan keyakinan mereka sendiri, sekali-kali tidak boleh diganggu atau dikurangi.
2.      Dinamakan “Musta'man”. Yaitu pemeluk agama lain yang minta perlindungan keselamatan dan keagamaan terhadap diri dan hartanya. Kepada golongan ini tidak dilakukan hak dan hukum negara, diri dan harta mereka wajib dilindungi dari segala yang akan membahayakan selama mereka berada dalam perlindungan kita.
3.      Dinamakan “Mu'ahadah”. Yaitu perjanjian damai dan persahabatan antara negara Islam dengan negara lain yang bukan negara Islam, baik disertai pula dengan perjanjian akan tolong-menolong, bela-membela atau tidak. Yang ketiga ini rasanya mudah dipahami. Terhadap tiga golongan tersebut (no. 1 s/d no. 3) tidak boleh dimusuhi bahkan harus diperlakukan sebagai sahabat karib.
4.      Dinamakan “Harbi” atau musuh. Yaitu pemeluk agama lain yang mengganggu keamanan dan ketentraman, bersifat zalim atau melakukan keaniayaan, suka menghasut-hasut, membuat fitnah, mengacau dan memaksa-maksa orang meninggalkan agamanya atau tidak mengamalkannya. Terhadap golongan ini Islam menganggap musuh, kita diizinkan melawan, mengangkat senjata, mengumumkan perang kepada mereka selama perbuatan mereka yang keji itu masih mereka lakukan, sehingga tercapai keamanan dan kesentausaan bagi setiap pemeluk agama Allah dan sampai dapat tegak berdiri tidak diganggu dan difitnah lagi oleh pengacau dan perusak itu.

Nah, itulah beberapa paparan mengenai anggapan bagi golongan manusia yang di laur dari agama Islam. Oleh karena itu marilah kita satukan tekat untuk membangun aqidah Islam agar nantinya agama Islam ini tidak mudah dihancurkan oleh orang-orang yang ingin merusaknya.

No comments:

Post a Comment